Senin, 03 Juni 2013

12 Pesawat Latih Tertahan karena Menunggak Pajak

Sumber Tempo yang mengetahui impor pesawat latih ini mengatakan pesawat sudah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, sejak Oktober 2012. Namun pesawat baru bisa dikeluarkan pada Maret 2013, setelah urusan pajak beres.


"Meski demikian, tetap saja (pembayaran pajak) terlambat. Karena pengadaannya kan tahun lalu," kata sumber tersebut kemarin. Pajak yang dikenakan untuk impor pesawat latih adalah pajak penjualan barang mewah 50 persen, pajak pertambahan nilai 10 persen, dan pajak penghasilan 2,5 persen.



Kejaksaan Agung belakangan mengendus ada dugaan korupsi dalam kasus pembelian 18 unit pesawat senilai Rp 138,8 miliar untuk tahun 2012-2013 tersebut. Dugaan itu muncul setelah pembayaran pesawat lunas seluruhnya pada 14 Desember 2012.


Meski sudah lunas, hanya ada enam unit pesawat latih sayap tetap yang diterima STPI tahun lalu. Adapun sisanya baru diterima tahun ini dan belum dirakit. Kejaksaan akhirnya menyita 12 unit pesawat tersebut dan dua unit simulator.


Kementerian Perhubungan menggandeng PT Pacific Putra Metropolitan sebagai kontraktor tender pengadaan pesawat. Proses tender digelar pada masa jabatan bekas Menteri Perhubungan Freddy Numberi.


Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan, Santoso Eddy Wibowo, membantah jika instansinya disebut belum membayar pajak 12 pesawat latih. "Kami sudah membayar pajaknya ke supplier (PT Pacific) sekitar Rp 20 miliar, makanya sekarang pesawat sudah bisa keluar," katanya kepada Tempo kemarin.


Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak Chandra Budi menolak berkomentar. Dia hanya mengatakan, semestinya pajak pesawat sudah dibayarkan importir sebelum barang dikeluarkan Bea-Cukai. "Kami akan mengecek lebih dulu berdasarkan aturan-aturan yang ada," katanya kemarin.


Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, menegaskan, instansinya menemukan indikasi korupsi dalam kasus pengadaan pesawat latih. Ia mengatakan Kejaksaan tidak mengurusi masalah tunggakan pajak. "Itu (pekerjaan) Dirjen Pajak."


Adi melanjutkan, Kejaksaan memiliki cukup bukti untuk menahan tiga tersangka, yaitu Direktur Utama PT Pacific Putra Metropolitan, Bayu Wijokongko; Kepala Bagian Administrasi STPI, Arwan Aruchyat; dan anak buahnya, Drs I.G.K. Rai Darmaja.


Kemarin Tempo berusaha menyambangi kantor PT Pacific yang beralamat di kawasan Cikini, tapi ternyata sudah pindah. Alamat terbaru tidak diketahui. MARIA YUNIAR | ANGGA SUKMA | TRI SUHARMAN | DEWI RINA

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : 12 Pesawat Latih Tertahan karena Menunggak Pajak

0 komentar:

Posting Komentar


-Kami tidak akan segan-segan menghapus komentar anda jika tidak berhubungan dengan artikel.
-Dilarang keras berkomentar dengan live lnik (akan dihapus).
-Komentar yang membangun sangat kami harapkan Untuk memajukan blog ini.