Sumber Tempo yang mengetahui impor pesawat latih ini mengatakan
pesawat sudah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, sejak Oktober
2012. Namun pesawat baru bisa dikeluarkan pada Maret 2013, setelah
urusan pajak beres.
"Meski demikian, tetap saja (pembayaran pajak) terlambat. Karena
pengadaannya kan tahun lalu," kata sumber tersebut kemarin. Pajak yang
dikenakan untuk impor pesawat latih adalah pajak penjualan barang mewah
50 persen, pajak pertambahan nilai 10 persen, dan pajak penghasilan 2,5
persen.
Kejaksaan Agung belakangan mengendus ada dugaan korupsi dalam
kasus pembelian 18 unit pesawat senilai Rp 138,8 miliar untuk tahun
2012-2013 tersebut. Dugaan itu muncul setelah pembayaran pesawat lunas
seluruhnya pada 14 Desember 2012.
Meski sudah lunas, hanya ada enam unit pesawat latih sayap tetap
yang diterima STPI tahun lalu. Adapun sisanya baru diterima tahun ini
dan belum dirakit. Kejaksaan akhirnya menyita 12 unit pesawat tersebut
dan dua unit simulator.
Kementerian Perhubungan menggandeng PT Pacific Putra Metropolitan
sebagai kontraktor tender pengadaan pesawat. Proses tender digelar pada
masa jabatan bekas Menteri Perhubungan Freddy Numberi.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
(BPSDMP) Kementerian Perhubungan, Santoso Eddy Wibowo, membantah jika
instansinya disebut belum membayar pajak 12 pesawat latih. "Kami sudah
membayar pajaknya ke supplier (PT Pacific) sekitar Rp 20 miliar, makanya
sekarang pesawat sudah bisa keluar," katanya kepada Tempo kemarin.
Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak Chandra
Budi menolak berkomentar. Dia hanya mengatakan, semestinya pajak
pesawat sudah dibayarkan importir sebelum barang dikeluarkan Bea-Cukai.
"Kami akan mengecek lebih dulu berdasarkan aturan-aturan yang ada,"
katanya kemarin.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, menegaskan,
instansinya menemukan indikasi korupsi dalam kasus pengadaan pesawat
latih. Ia mengatakan Kejaksaan tidak mengurusi masalah tunggakan pajak.
"Itu (pekerjaan) Dirjen Pajak."
Adi melanjutkan, Kejaksaan memiliki cukup bukti untuk menahan
tiga tersangka, yaitu Direktur Utama PT Pacific Putra Metropolitan, Bayu
Wijokongko; Kepala Bagian Administrasi STPI, Arwan Aruchyat; dan anak
buahnya, Drs I.G.K. Rai Darmaja.
Kemarin Tempo berusaha menyambangi kantor PT Pacific yang
beralamat di kawasan Cikini, tapi ternyata sudah pindah. Alamat terbaru
tidak diketahui. MARIA YUNIAR | ANGGA SUKMA | TRI SUHARMAN | DEWI RINA
Senin, 03 Juni 2013
12 Pesawat Latih Tertahan karena Menunggak Pajak
Tags :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
-Kami tidak akan segan-segan menghapus komentar anda jika tidak berhubungan dengan artikel.
-Dilarang keras berkomentar dengan live lnik (akan dihapus).
-Komentar yang membangun sangat kami harapkan Untuk memajukan blog ini.